Tommy Soeharto Dalang Pembunuh Syafiuddin Kartasasmita

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Sofjan Jacoeb mengatakan, Tommy Soeharto menjadi dalang pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Keluarga besar Soeharto diimbau segera menyerahkan Tommy.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Agu 2001, 19:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita [baca: Hakim Agung Syafiuddin Tewas Ditembak] dan peledakan bom di sejumlah lokasi di Ibu Kota nyaris terkuak. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb mengatakan, Tommy Soeharto terlibat dalam kedua kasus tersebut. "Dari semua barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi keterlibatan Tommy Soeharto," kata Sofjan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/8) sekitar pukul 22.50 WIB.

Sofjan menegaskan, selain Syafiuddin, Kelompok Tommy juga berencana membunuh beberapa hakim agung lain, di antaranya, Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dan Hakim Agung Sunu. Sedangkan dari hasil penyelidikan sementara para tersangka -- Deddy S. Yusuf, Ferry Ukhon, Dodi Harjito, Heppy Siti Kartika, Agus Diaz, Martunus alias Buyung, Rommy, dan Edwin -- polisi mengetahui Deddy dan Ferry adalah pembuat denah lokasi pembunuhan Syafiuddin dan peledakan bom. "Sementara, penembak dan peletak bom masih diselidiki," papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu, menjelaskan.

Selain itu, Sofjan menjelaskan, selama ini, Tommy telah berganti identitas dengan nama Ibrahim. "Polisi menemukan KTP dengan foto Tommy yang berjenggot di rumah kontrakannya di Jalan Alam Segar III nomor 23, Pondok Indah Jakarta Selatan," papar Sofjan. Untuk itu, ia mengimbau kepada keluarga besar Soeharto untuk segera menyerahkan Tommy dalam waktu tiga hari. "Kalau tidak, polisi akan bertindak tegas. Kalau perlu tembak di tempat," kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu, tampak geram. Namun demikian, Sofjan memastikan, tak ada anggota TNI yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Di samping itu, Sofjan mengatakan, besar dugaan Tommy juga menjalin kerja sama dengan separatis Gerakan Aceh Merdeka dalam setiap aksinya. Hal itu, tambah Sofjan, dapat dibuktikan dengan sejumlah dokumen rahasia yang ditemukan di rumah kontrakan terpidana 18 bulan dalam Kasus Tukar Guling Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik itu.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan Tommy, polisi menyita 13 telepon genggam yang dirangkai dengan bom. Selain itu, polisi menemukan 74 batang dinamit yang juga sudah dirangkai puluhan bom, satu pucuk pistol kaliber 32, dua senapan jenis M-16, tiga kotak peluru kaliber 22, dan beberapa granat jenis manggis, sejumlah rompi dan jaket anti peluru, 10 sarung tangan dan satu borgol [baca: Kadispen Polda: Tommy Segera Ditangkap].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya