Revisi UU Pemda Rampung Januari Mendatang

Revisi UU Pemerintahan Daerah paling lambat akan dirampungkan DPR dan pemerintah Januari 2008 mendatang. Sejumlah anggota Dewan meminta syarat calon independen disamakan dengan calon parpol, yakni 15 persen dukungan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Agu 2007, 14:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono berjanji pihaknya akan merampungkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, paling lambat Januari 2008 mendatang. Agung yang juga Wakil Ketua Partai Golkar ini menambahkan, DPR berinisiatif untuk sesegera mungkin menyusun draft revisi dan membicarakannya dengan pemerintah.

Mengenai persyaratan perseorangan atau calon independen, Agung mengatakan, sejauh ini berkembang usulan calon independen harus mengumpulkan sepuluh persen dukungan rakyat. Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan meminta agar syarat calon independen berpartisipasi dalam pilkada disamakan dengan calon parpol sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 UU 32/2004, yakni 15 persen dukungan.

Kemarin, Mensesneg Hatta Rajasa menyatakan pemerintah bakal menyelenggarakan rapat koordinasi dengan DPR untuk membahas payung hukum calon independen pada 22 Agustus mendatang. Rapat koordinasi itu sebagai kelanjutan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen berpartisipasi dalam pilkada, di persidangan 23 Juli lalu.

Saat ini 19 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan menyelenggarakan pilkada antara Agustus hingga Desember 2007, menunggu kepastian tentang payung hukum calon independen tersebut.(Liputan 6)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya