Cinles Mengancam Mengajukan <i>Class Action</i> terhadap Pemerintah

Andai pemerintah berkeras menaikkan tarif telepon, lembaga swadaya masyarakat Cinles bakal mengajukan class action atau gugatan perkara. Kenaikan itu melebihi kesepakatan awal dengan DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Agu 2001, 19:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kalangan Pusat Informasi dan Kajian Hukum Ekonomi (Cinles) mengancam mengajukan class action atau gugatan perkara bila pemerintah menaikkan tarif telepon. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif sebesar 21, 67 persen. Alasannya, PT Telkom yang memonopoli saluran tetap memerlukan dana besar untuk memperluas jaringan telepon di Indonesia. Hal itu diungkapkan Direktur Cinles Benny K. Harman di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Benny, hingga kini, pelayanan Telkom baru menjangkau sebesar tiga persen dari keseluruhan penduduk Indonesia. Kondisi itu jelas sangat memprihatinkan. Padahal, banyak negara berkembang memiliki nilai teledensitas yang jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Kendati demikian, Benny menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan proses pengambilan kebijakan untuk menaikkan tarif telepon secara tertutup. Itulah sebabnya, Cinles berupaya mencari jalan keluar, termasuk dengan melakukan class action. Namun, langkah terakhir itu diberlakukan bila pemerintah tetap menggunakan mekanisme kenaikan telepon yang pernah ditolak DPR, beberapa waktu silam.

Menurut data Cinles, Telkom meraih keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun 2000. Boleh jadi, keuntungan itu mendorong Telkom menaikkan tarif dengan alasan memperluas jaringan. Tentu saja, keinginan tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan, terutama para pengguna jasa telepon. Anehnya, rumusan mekanisme kenaikan tarif yang baru justru melebihi kesepakatan awal dengan DPR.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya