Pengebom Gedung BEJ Divonis Penjara Seumur Hidup

Pelaku kasus peledakan bom di Gedung BEJ, akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Terdakwa Irwan langsung digiring ke LP Cipinang, sementara tersangka Ibrahim masih buron.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2001, 07:08 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Upaya menuntaskan kasus pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta terus dilakukan. Sebanyak dua orang pelaku peledakan, Irwan bin Ilyas dan Ibrahim Hasan, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Koneksitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/8) petang tadi. Terdakwa Irwan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara itu, persidangan atas Ibrahim Hasan dilakukan secara in absentia, lantaran tersangka masih buron.

Vonis hukuman seumur hidup bagi Irwan dan Ibrahim itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Persidangan Koneksitas Suyitno. Setelah itulah Hakim Ketua Purwono memutuskan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah menyimpan dan membawa amunisi. Keduanya dinilai pula secara berencana telah meledakkan Gedung BEJ, yang merenggut nyawa [baca: Belum Dipastikan Jenis Bom di BEJ].

Atas vonis itu, terpidana Irwan menyatakan banding. Menurut kuasa hukum Irwan dan Ibrahim, Paskalis Pieter, putusan hakim telah dipengaruhi publik opini. Padahal, seharusnya hakim tak menghubungkan kasus peledakan BEJ dengan aksi kaburnya kedua pelaku dari LP Cipinang, beberapa waktu silam [baca: Seorang Tersangka Bom BEJ Melarikan Diri] dan [baca: Lagi, Pengebom BEJ Kabur dari LP Cipinang].

Sebelumnya, PN Jaksel juga telah memvonis tersangka pengebom Gedung BEJ lainnya. Saat itu pengadilan memutuskan hukuman 20 tahun penjara buat Nuryadin dan Tengku Ismuhadi [baca: Peledak Gedung BEJ Dihukum 20 tahun Penjara].(BMI/Lita Hariyani dan Gatot Budi Santoso)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya