Saksi Ahli Meringankan Bedu Amang

Sidang lanjutan Kasus Ruilslag Tanah antara Badan Urusan Logistik dan PT. Goro Batara Sakti dengan terdakwa bekas Kabulog Bedu Amang digelar di PN Jaksel. Saksi ahli meringankan Bedu.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2001, 14:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Anggaran Darsya menjadi saksi ahli dalam Kasus Tukar Guling Tanah antara Badan Urusan Logistik dan PT. Goro Batara Sakti dengan terdakwa bekas Kepala Bulog Bedu Amang. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/8), Darsya berpendapat dalam perjanjian dan pembatalan ruilslag tanah tersebut tak merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, Darsya menilai tak ada yang janggal dalam perjanjian tersebut. Apalagi, ungkap dia, saat itu Bulog melakukan kegiatan bisnis.

Menanggapi hal itu, O.C. Kaligis, kuasa hukum Bedu Amang menilai, keterangan Darsya dapat meringankan terdakwa. Bahkan, kata dia, keterangan tersebut dapat membebaskan Bedu dari semua tuduhan. Menurut rencana, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pekan depan.

Kurang dari sembilan bulan, PN Jaksel memvonis 18 bulan penjara kepada dua komisaris PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dalam kasus serupa. Ricardo, kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Tommy hingga kini masih buron.(AWD/Edi Priyono dan Dwi Guntoro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya