Liputan6.com, Cirebon: Tergiur komisi yang besar, Udin Syamsudin dan Abas Saprawil nekat mengedarkan uang palsu. Namun saat tengah bertransaksi dengan pembeli, kedua tersangka asal Astana Japura, Cirebon, Jawa Barat itu tertangkap basah, baru-baru ini. Udin dan Abas langsung digiring ke Kantor Kepolisian Resor Cirebon bersama barang bukti sebanyak Rp 44.980.000.
Kepada polisi, Udin mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Iwan, warga Semarang, Jawa Tengah. Menurut perjanjian, mereka bakal mendapat bonus sebesar setengah persen dari setiap hasil penjualan. Diduga kedua tersangka adalah anggota sindikat penyimpan dan pengedar uang palsu di Cirebon. Saat ini Udin dan Abas masih ditahan untuk pengembangan kasus dan menangkap pelaku utama.(KEN/Ridwan)
Kepada polisi, Udin mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Iwan, warga Semarang, Jawa Tengah. Menurut perjanjian, mereka bakal mendapat bonus sebesar setengah persen dari setiap hasil penjualan. Diduga kedua tersangka adalah anggota sindikat penyimpan dan pengedar uang palsu di Cirebon. Saat ini Udin dan Abas masih ditahan untuk pengembangan kasus dan menangkap pelaku utama.(KEN/Ridwan)