Liputan6.com, Pontianak: Tim Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, baru-baru ini, membekuk dua tersangka pengedar heroin dan pil ekstasi di kamar tahanan Direktorat Reserse Polda Kalbar. Kedua tersangka dibekuk ketika sedang menjenguk rekannya yang lebih dahulu tertangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita 88 paket heroin, 13 butir pil ekstasi, dan sejumlah uang tunai.
Menurut sumber SCTV di Polda Kalbar, kejadian itu bermula dari tertangkapnya seorang sopir bernama Iskandar yang kedapatan membawa delapan paket heroin siap dipasarkan dalam saku bajunya. Setelah sepekan meringkuk di tahanan, Iskandar menampakkan gejala ketagihan. Anehnya, gejala itu hilang saat dua rekannya, Hermanto dan Syahriono, datang menjenguk. Berdasarkan kecurigaan itu, polisi menahan dan menggeledah Hermanto dan Syahrino. Dari tangan mereka, polisi menemukan 80 paket heroin.
Kepada polisi, Iskandar mengakui bahwa heroin itu diperolehnya dari seorang bandar bernama Asun yang tinggal di Jalan Merdeka, Pontianak, Kalbar. Iskandar membeli heroin tersebut seharga Rp 600 ribu per gram. Heroin itu kemudian dibagi menjadi bungkusan kecil yang siap dijual ke pelajar dan mahasiswa seharga Rp 20 ribu per bungkus. Saat ini, ketiga pemasok barang terlarang itu ditahan di Polda Kalbar.(SID/Amin Alkadrie)
Menurut sumber SCTV di Polda Kalbar, kejadian itu bermula dari tertangkapnya seorang sopir bernama Iskandar yang kedapatan membawa delapan paket heroin siap dipasarkan dalam saku bajunya. Setelah sepekan meringkuk di tahanan, Iskandar menampakkan gejala ketagihan. Anehnya, gejala itu hilang saat dua rekannya, Hermanto dan Syahriono, datang menjenguk. Berdasarkan kecurigaan itu, polisi menahan dan menggeledah Hermanto dan Syahrino. Dari tangan mereka, polisi menemukan 80 paket heroin.
Kepada polisi, Iskandar mengakui bahwa heroin itu diperolehnya dari seorang bandar bernama Asun yang tinggal di Jalan Merdeka, Pontianak, Kalbar. Iskandar membeli heroin tersebut seharga Rp 600 ribu per gram. Heroin itu kemudian dibagi menjadi bungkusan kecil yang siap dijual ke pelajar dan mahasiswa seharga Rp 20 ribu per bungkus. Saat ini, ketiga pemasok barang terlarang itu ditahan di Polda Kalbar.(SID/Amin Alkadrie)