Liputan6.com, Tangerang: Polisi meringkus Muklas Tufik dan Heppy Jamhari, pengedar narkotik dan obat-obatan berbahaya di Tangerang, Banten, Selasa (13/1). Keduanya ditangkap ketika bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 butir pil ekstasi, satu bungkus heroin dan dua bungkus shabu, serta satu unit mobil.
Kepada penyidik, Taufik dan Jamhari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan Lembaga Permasyarakatan Cipinang berinisial PDR. Narkoba tersebut lalu dititipkan PDR pada seorang kurir yang kini diburu polisi. Begitu sampai di tangan, pil ekstasi seharga Rp 60 ribu hingga 75 ribu per butir dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Berdasarkan catatan polisi, Taufik dan Jamhari adalah pemain lama. Keduanya kerap mengedarkan ekstasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Bahkan, Taufik diketahui telah dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Para pelaku kini meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.(OMI/Abdul Rosyid)
Kepada penyidik, Taufik dan Jamhari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan Lembaga Permasyarakatan Cipinang berinisial PDR. Narkoba tersebut lalu dititipkan PDR pada seorang kurir yang kini diburu polisi. Begitu sampai di tangan, pil ekstasi seharga Rp 60 ribu hingga 75 ribu per butir dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Berdasarkan catatan polisi, Taufik dan Jamhari adalah pemain lama. Keduanya kerap mengedarkan ekstasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Bahkan, Taufik diketahui telah dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Para pelaku kini meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.(OMI/Abdul Rosyid)