Seusai hakim menutup sidang, Haris langsung bangkit lalu bersujud di lantai ruang sidang. Haris yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu menyatakan tetap bersyukur meski divonis 2 tahun (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Selain hukuman pidana, Andi Haris Surahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3,5 tahun (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Andi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman (Liputan6.com/Faisal R Syam).