Pramono Edhie: Kenapa KPK Musti Dikebiri?

Langkah KPK itu didukung 2 peserta Konvesi Capres Partai Demokrat. Alasannya, revisi perlu ditunda bila menghambat pemberantasan korupsi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Feb 2014, 13:46 WIB
Langkah KPK itu didukung 2 peserta Konvesi Capres Partai Demokrat. Alasannya, revisi perlu ditunda bila menghambat pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah KPK itu didukung 2 peserta Konvesi Capres Partai Demokrat. Alasannya, revisi perlu ditunda bila menghambat pemberantasan korupsi.

"Kita lihat apakah KPK selama ini jalankan fungsi dengan baik atau tidak? Kalau baik kenapa harus dikurangi? Kalau nggak baik baru perlu dikoreksi," ujar peserta Konvensi Pramono Edhie Wibowo di gedung AH Nasution, Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

"Jadi perlu ditanya kenapa mesti dikebiri? Perlu tanya ke masyarakat apakah KPK telah bekerja dengan baik atau tidak?" tandas pria yang akrab disapa Edhie itu.

Peserta konvensi lainnya, Endriartono Sutarto juga menyampaikan hal senada. Mantan Panglima TNI ini menilai, segala hal yang menghambat pemberantasan korupsi tak boleh dilakukan.

Sekarang ini, kata Endriartono, saatnya perang melawan para koruptor. Juga perang terhadap pihak yang menghambat pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka itu, upaya harus dimaksimalkan agar korupsi harus habis di Indonesia. Kalau ada upaya melemahkan menurut saya harus dilawan," tandas Endriartono.

Setidaknya, ada 4 poin 'curahan hati' yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad agar pemerintah dan DPR bersedia menunda pembahasan revisi itu. Salah satunya, ada beberapa hal yang menghambat pemberantasan korupsi.

Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal, dengan fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK, masyarakat dapat memahami mengenai lawfull interception atau penanganan hukum secara menyeluruh.

"Kalau kewenangan itu dihilangkan, maka sulit kita lakukan langkah hukum untuk cepat memberantas korupsi," kata Samad di gedung KPK kemarin. Rmn

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya