[FOTO] Tersangka Korupsi Alquran Rugikan Negara 2 M

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Ahmad Jauhari. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh reza diperbarui 06 Jan 2014, 16:31 WIB
5-sidang-ahmad-jauhari-140106b.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Ahmad Jauhari. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Total kerugian keuangan negara pada 2 proyek ini, menurut Jaksa, mencapai Rp 27,056 miliar. Atas perbuatannya, Jauhari pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sementara untuk proyek pengadaan Alquran pada tahun 2012 dengan anggaran Rp 59,3 miliar, Jauhari disebut Jaksa telah telah menerima uang Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Pada tahun 2011, Jauhari menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 22,5 miliar, Ia juga didakwa memperkaya pihak lain yakni, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Ahmad Jauhari didakwa memperkaya diri sendiri lantaran menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang proyek pengadaan alquran. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Ahmad Jauhari. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya