Liputan6.com, Jeddah Setelah sempat berhenti merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) selama lebih dari tiga tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi kini sudah siap kembali menampung pekerja sektor non formal. Pemerintah setempat mengaku bakal menerbitkan visa bagi para pembantu rumah tangga (PRT) yang ingin mengadu nasib di sana.
Mengutip laman Zawya.com, Senin (24/2/2014), pemerintah Arab Saudi akan mulai melakukan perekrutan terhitung April mendatang. Lembaga kerjasama ketenagakerjaan, Saudi-Indonesian Joint Working Committee rencananya akan bertemu bulan depan di istana kerajaan Arab Saudi dan pada April di Jakarta guna memfinalisasi kesepakatan perekrutan tenaga kerja tersebut.
Advertisement
Sebelumnya kerjasama itu telah ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel Fakieh dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar di Riyadh.
Menanggapi kemungkinan pembukaan kembali penerimaan TKI, Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman mengatakan, pihaknya akan menyaring sekitar 547 agen penyalur tenaga kerja resmi yang memenuhi persyarakan kesepakatan tersebut
"Ini adalah kesepakatan bersejarah sejak perekrutan pertama TKI dari Indonesia pada 1970-an," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerjasama antar kementerian di kedua negara. Ke depannya kesepakatan tersebut diharapkan bisa membuat para majikan memiliki satu visi yang padu dalam memperlakukan para TKI.
Butir kesepakatan menyebutkan proses penerbitan visa ketenagakerjaan akan dilakukan dalam waktu maksimal kurang dari satu bulan. Para agen penyalur TKI akan menerima sanksi jika terjadi penundaan atau keterlambatan dalam pengeluaran visa.
Setelah tiba di Arab, para TKI harus memperoleh izin menetap dalam tiga bulan. Para TKI juga disediakan fasilitas call center yang aktif selama 24 jam jika memerlukan bantuan darudat.
Skema asuransi perlindungan TKI harus dilaksanakan oleh para majikan di Arab. Sementara dalam hal pembayaran gaji, para majikan harus membuatkan rekening bagi TKI yang bekerja padanya dan berhak memberikan jatah libur sehari dalam sepekan.
Pemerintah Indonesia juga memastikan TKI yang direkrut di Arab harus berusia di atas 21 tahun dan di bawah 50 tahun. Selain itu, pemerintah harus menjamin TKI tidak mempunyai catatan kriminal, serta sehat secara fisik dan mental.
Selain itu, para TKI juga harus mendapatkan pelatihan budaya, sosial dan keterampilan di Arab Saudi. Setelah memperoleh pelatihan, sertifikat yang diterima para TKI menjadi syarat utama dirinya bisa diterima bekerja atau tidak.
Sementara yang paling penting dalam kesepakatan itu adalah penyediaan sistem online untuk perekrutan dan penempatan di kedua negara. Data permintaan dan pasokan tenaga kerja harus bisa diakses secara online.
Tak cukup itu saja, para majikan di Arab akan menerima biodata lengkap pembantu yang akan dipekerjakannya. Sementara keluarga TKI akan memperoleh biodata keluarga sang majikan.