70 Ribu Pekerja Outsourcing PLN Terancam Menganggur

Para pekerja mengancam bakal menggelar aksi mogok nasional diikuti anggota FSPMI di 15 provinsi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Feb 2014, 20:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak PT PLN (Persero) mengubah status 70 ribu pekerja alih daya (outsuorcing) menjadi pekerja tetap. Alasannya, para pekerja alih daya tersebut telah mengabdi antara 5-20 tahun.

"Para pekerja, termasuk 6 ribu anggota FSPMI di dalamnya terancam di-PHK karena hingga hari direksi PLN belum menjalankan hasil rekomendasi Panja (panitia kerja ) outsourcing BUMN DPR RI," terang Presiden FSPMI Said Iqbal dalam siaran pers, Jakarta (24/2/2014).

Menurut Said, hasil Panja DPR yang ditindaklanjuti surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Nota Dinas Pengawasan Kemenakertrans telah menginstruksikan perusahaan agar tidak memberhentikan pekerja outsourcing.

Bahkan, PLN diminta untuk mengangkat para pekerja outsourcing menjadi pegawai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Menghadapi kemungkinan adanya pemecatan pegawai outsourcing PLN, Said mengklaim, sekitar ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam FSPMI di 15 provinsi bakal menggelar aksi mogok masal.

Para pekerja juga bakal mendesak DPR untuk menggunakan hal interpelasi terkait nasib pekerja outsourcing BUMN khususnya PLN dan PT Indofarma Tbk.

Sebagai informasi, DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat pada Selasa, 25 Februari.

Dalam tuntutannya, FSPMI mendesak agar PLN dan Indofarma untuk mengangkat para pekerja outsourcing atau dikontrak langsung oleh BUMN. "Negosiasi telah selesai" tegas Said.(Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya