UU Minerba Kabar Duka Bagi Penambang Ilegal

Pemerintah menilai, pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai tambang mineral dan batu bara akan membenahi industri tambang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Feb 2014, 11:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengharapkan pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 mengenai tambang mineral dan batu bara (UU Minerba) dapat membenahi industri tambang Indonesia. Pemberlakuan Undang-undang ini memang memberikan duka bagi perusahaan tambang yang suka menyelundup.


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengimbau, berbagai pihak untuk lebih memandang UU itu secara positif. Memang ada kekhawatiran ekspor mineral akan turun pada 2014 dengan pemberlakuan UU  Minerba.


"Tahun 2014 adalah tahun pembenahan. Tahun pemberlakuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba untuk kebaikan kita. Tahun 2014 akan tumbuh industri hilir," kata Susilo di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Selama ini, pemasukan negara melalui ekspor ore (tambang mentah) mencapai US$4 miliar- US$5 miliar. Dengan pemberlakukan UU Minerba maka secara otomatis pemerintah berpotensi kehilangan pemasukan devisa sebesar itu.

"Pendapatan US$4 miliar sampai US$5 miliar ekspor ore turun, tidak masalah, so what? Karena dengan sekali UU nomor 4 diterapkan, banyak sekali yang dicapai, pembangunan smelter akan sangat-sangat positif," tegas Susilo.

Dengan adanya penerapan UU yang sempat tertunda selama lima tahun tersebut dikatakan Susilo akan menjadikan sebuah road map industri sumber daya alam yang ada di wilayah Indonesia.

Meski banyak para pelaku industri pertambangan yang mengaku keberatan dengan penerapan UU tersebut,  Susilo memandang hal itu adalah bagian awal dari kemajuan Indonesia, baik dalam lingkup domestik maupun di mata internasional.

"Berduka bagi yang melanggar peraturan, berduka bagi yang menyelundup-menyelundup, tapi tanya kepada perusahaan yang legal, itu bagus," kata Susilo. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya