Liputan6.com, Jakarta Forum Honorer Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan mengecek kembali data tenaga honorer kategori dua (K2) bodong yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami meminta pemerintah untuk mencoret daftar K2 yang bermasalah," jelas Ketua Ketua Forum Honorer Indonesia Hasbi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/2/2014).
Advertisement
Tak hanya mencoret, Hasbi juga mengimbau pemerintah untuk mengganti honoror bodong dengan tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2010 yang tidak lolos dalam seleksi K2 sesuai dengan masa kerja, usia kritis, tenaga hHonorer di daerah terpencil.
"FHI siap memberi masukan pada pemerintah data anggota FHI yang benar-benar mengabdi dan memenuhi ketentuan sebagai bahan masukan dan rujukan pemerintah agar diakomodir dalam K2," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta kepala daerah untuk memastikan data honorer kategori 2 yang bodong tidak masuk ke tahap pemberkasan.
Pasalnya, jika dokumen honorer K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang ditenggat April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana karena melakukan pemalsuan data.
Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai aturan.
"Tidak mungkin pusat lagi yang memverifikasi datanya di daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu," kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto.
Data hasil verifikasi pemda ini akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun KemenPAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
Tasdik menjelaskan, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir.
Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan. (Ndw)