Liputan6.com, Jakarta Jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak orang pribadi pada 31 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin gencar mensosialisasikan sistem elektronik bernama e-Filing. Institusi pajak ini menargetkan 700 ribu Wajib Pajak (WP) bisa mengakses e-Filing tahun ini.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan sekaligus Plt Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Sanityas J Prawatyani, mengatakan e-Filing dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
WP pribadi dengan penghasilan lebih dari 60 juta (1770 S) dan kurang dari Rp 60 juta per tahun (1770 SS) dapat memiliki akses e-Fin. Dua kategori WP ini dikenakan setoran PPh final.
"e-Filing punya sebutan sistem MACO, yakni mudah, aman, cepat dan ongkosnya murah. Ketimbang menyerahkan SPT di Drop Box yang biasa ada di mal dan kantor, lebih baik laporkan SPT secara online cukup dengan koneksi internet saja," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2/2014).
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kismantoro Petrus menambahkan, WP dengan pengisian SPT 1770 yang mempunyai pemasukan sampingan diluar penghasilannya, belum bisa mengakses E-Filing.
Alasannya, WP ini memiliki tingkat kerumitan yang lebih kompleks dan biasanya menggunakan jaringan aplikasi provider berbayar, ASP yakni Perusahaan penghubung antara WP Pribadi atau Badan dengan DJP. "Sekarang memang belum bisa bangun ASP secara gratis," terang dia.
Sanityas mencatat pengguna e-Filing akhir tahun lalu mencapai 24,5 ribu WP. Sementara sampai 25 Februari ini, sistem ini sudah bisa menjangkau sudah 33,9 ribu WP. Server e-Filing dijamin mampu menampung akses pelaporan SPT hingga 1 juta dalam satu waktu.
"Jadi peningkatannya luar biasa pesat dalam dua bulan ini. Makanya kami berharap bisa mendapat 700 ribu WP tambahan pengguna e-Filing. Sebab pelaporan SPT setiap tahun baik secara manual maupun elektronik mencapai 9 juta WP. Dari angka itu, sekitar 80% atau 7 juta merupakan WP dengan SPT 1770 S dan 1770 SS," jelas dia.
Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh WP saat ini yang berjumlah 24 juta baik Badan maupun orang pribadi bisa menggunakan e-Filing. Dengan ambisi ini, DJP pun akan berusaha mengembangkan sistem elekronik pelaporan SPT tersebut.
"Kan kami belum tahu dari 24 juta WP itu yang melek internet berapa. Makanya kami selalu berupaya mempermudah cara pengisian, pelaporan dan penyerahan SPT tahunan," pungkas Kismantoro.(Fik/Shd)
Lebih MACO, 700 Ribu WP Diincar Lapor Pajak Pakai e-Filing
Ditjen Pajak mengungkapkan pengguna sistem pelaporan pajak elektronik hingga Februari 2014 mencapai 33,9 ribu.
diperbarui 25 Feb 2014, 13:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Megahnya Rumah Saif Ali Khan Suami Kareena Kapoor, Sempat Jadi Hotel hingga Rebutan dengan Pemerintah
Adu Gaya Aaliyah Massaid vs Mahalini Saat Ungkap Kehamilan
Mendag: Harga MinyaKita Mahal Gara-Gara Ulah Distributor
Cara Mengobati Asam Urat di Usia Muda dan 7 Cirinya, Simak Tips Agar Tak Kambuh
350 Quote Korea Inspiratif tentang Kehidupan dan Cinta
VIDEO: 2 Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap
VIDEO: Samsung Galaxy S25 Menjanjikan Kamera yang Lebih Baik dan AI yang Disempurnakan
Alasan Nonton The 100 Girlfriends Season 2 di Vidio, Anime dengan Cerita Cinta Penuh Kejutan
Memahami Arti Puasa: Makna, Manfaat, dan Praktik dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Tugas Staff Gudang: Panduan Lengkap Peran dan Tanggung Jawab
Link Siaran Langsung Mandiri U-20 Challenge Cup 2025: Timnas Indonesia U-20 vs Jordan U-20 di Vidio
Cara Cek Harga Tiket Bus Agra Mas Hari Ini, Panduan Lengkap dan Tips Promo