Kontrak Listrik Swasta Harus Diperjuangkan

Kontrak listrik swasta antara PLN dengan 27 kontraktor asing harus menjadi agenda yang diperjuangkan pemerintah pada sidang CGI mendatang. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2000, 15:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Masalah kontrak listrik swasta antara Perusahaan Listrik Negara dengan 27 kontraktor asing harus menjadi agenda yang diperjuangkan pemerintah Indonesia pada sidang Consultative Group on Indonesia di Tokyo 17 dan 18 Oktober mendatang. Hal tersebut terungkap dalam diskusi bedah listrik swasta yang berlangsung di Jakarta, Kamis (12/10) siang.

Para peserta diskusi menilai salah satu sumber inefisiensi yang memperberat beban keuangan PLN adalah kontrak pembelian listrik dengan 27 kontraktror swasta asing. Pasalnya, dalam kontrak yang pernah diakui mantan Direktur Utama PLN Djiteng Marsudi sebagai akibat tekanan pemerintahan Orde Baru tersebut, PLN antara lain mesti membayar harga jual listrik lebih mahal. Bukan itu saja, PLN juga wajib membayar listrik yang belum digunakannya.

Akibat kontrak yang berat sebelah tadi, beban utang yang ditanggung PLN mencapai US$ 133 miliar atau Rp 1.040 triliun. Jumlah tersebut nyaris melampaui produk domestik bruto pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara tahun berjalan sebesar Rp 910,4 triliun dan sedikit di bawah Rancangan APBN tahun 2001 sebesar Rp 1.400 triliun.

Selain itu, para peserta diskusi juga mengajukan argumentasi kontrak listrik swasta yang merugikan Indonesia tersebut, dibuat dalam suasana pemerintahan yang kental unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lagipula, investor asing dan lembaga internasional dianggap turut andil dalam kontrak listrik tersebut. Sejauh ini, pihak PLN sudah melakukan renegosiasi dengan 12 kontraktor listrik. Sementara masalah legal yang diduga mengandung unsur KKN akan diserahkan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung.(TNA/Merdi Sofansyah dan Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya