Ahmad Dhani Yakin Dul Tak Bisa Dibui Setelah Juni 2014

Ahmad Dhani yakin putranya AQJ alias Dul tak bisa dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus kecelakaan maut.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2014, 10:06 WIB
(Foto: Liputan6.com/Rini Suhartini)

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani yakin putranya AQJ alias Dul tak bisa dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus kecelakaan maut. Alasan Dhani, Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai diberlakukan pada Juni 2014.

"Kalaupun Dul dipenjara, ya penjaranya sampai bulan Juni saja. Karena bulan Juni UU itu sudah berlaku tentang peradilan anak. Sehingga bulan Juni tidak ada lagi anak di bawah usia dewasa masuk penjara," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014) malam.

Adapun Dul mulai menjalani sidang pada 25 Februari 2014. Mengingat jumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum lebih dari 20 orang, sidang itu diperkirakan berlangsung lama sampai mendapat ketukan palu hakim.

"Kalau misalnya Dul dipenjara April atau Mei, itu akan berakhir di pada Juni saja. Itu yang kami pahami untuk membesarkan hati kami," ujar Dhani.

Tapi Dhani menyangkal jika UU tersebut sangat menguntungkan pihaknya. Bagi bos Republik Cinta Management ini, peraturan yang sudah dibuat harus dijalankan.

"UU itu untuk seluruh anak Indonesia. Kami nggak harus bersyukur banget lah. UU itu kan memang sudah dibuat tahun 2012, sebelum Dul kecelakaan," ucapnya.

Adapun dalam sidang perdananya, Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya