Ahmad Dhani: 35 Saksi Akan Bela Dul di Persidangan

Tim pengacara Dul tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ahmad Dhani selaku ayah Dul yakin, keterangan 35 saksi akan meringangkan Dul.

oleh Yazir Farouk diperbarui 26 Feb 2014, 10:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Rini Suhartini)

Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara AQJ alias Dul, tak mengajukan eksespsi atau sanggahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut ayah Dul, Ahmad Dhani, pembelaan dengan sendirinya akan datang dari para saksi.

"Yang jelas pembelaan akan datang dari saksi. Karena 35 saksi itu, yakni keluarga korban, tidak ada yang ingin Dul diadili," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014)

Dhani punya bukti otentik jika para keluarga korban kecelakaan tak ingin Dul dibui. Makanya, dia yakin keterangan para saksi di persidangan kelak dianggap bisa membela Dul.

"Mereka (para saksi) sudah menandatangani surat kesepakatan dengan keluarga kami, kalau keluarga korban nggak akan menuntut, itu semua ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehinga bila saksi-saksi didatangkan insyaallah sesuai dengan BAP," jelas Dhani.

Adapun dalam sidang perdana yang digelar Selasa (25/2/2014), Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya