Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali melakukan promosi jabatan secara terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, yang selama ini dikenal dengan pejabat eselon IIa.
Langkah ini bukan saja untuk mengisi jabatan yang lowong, tetapi merupakan antisipasi terhadap proses reorganisasi yang kini tengah berlangsung di Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK) ini.
Seperti diketahui, ANRI merupakan salah satu dari 16 kementerian/lembaga yang sedang dalam proses audit organisasi, sehingga ke depan akan terjadi perubahan nomenklatur pada sejumlah jabatan. Dengan demikian, jabatan pimpinan tinggi pratama ini tentunya akan disesuaikan dengan nomenklatur kelembagaan ANRI yang baru nanti.
Sekretaris Utama ANRI selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ANRI Gina Masudah Husni mengungkapkan, pendaftaran dibuka mulai 24 Februari sampai dengan 7 Maret 2014, dengan menyerahkan kelengkapan pendaftaran ke Sekretariat Panitia di Jl. Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Seleksi ini terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/b dengan pangkat pembina tingkat I, yang saat ini masih menduduki jabatan administrastor (eselon III.a). Syarat lainnya, PNS dimaksud telah mengikuti dan lulus Diklatpim III, dan diutamakan yang berpendidikan Strata 2 (S2).
Gina mengatakan, seleksi ini meliputi lima tahapan, yakni seleksi administrasi, tes kompetensi bidang (TKB), assessment center, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara dengan Tim Penilai.
Advertisement
“Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan tanggal 14 Maret 2014, melalui website ANRI. Pelamar yang lulus dapat mengikuti tes tahapan selanjutnya,” ungkapnya seperti dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Rabu (26/2/2014).
Menurut Gina, dalam seleksi terbuka ini tidak dikenakan biaya atau pungutan apapun. Kalau di kemudian hari diketahui ada pelamar memberikan sesuatu, yang sifatnya dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan, panitia berhak membatalkan kepesertaan pelamar.
“Demikian juga kalau diketahui ada pelamar yang memberikan data atau keterangan tidak benar, panitia juga berhak membatalkan hasil seleksi,” imbuhnya. (Ndw)