Pungutan OJK Mulai Maret, Bank Mutiara Turunkan Biaya Dana

Bank OJK menjamin takkan melimpahkan beban biaya kepada nasabah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Feb 2014, 12:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai awal Maret 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pungutan bagi seluruh lembaga jasa kuangan sebesar 0,03% dari aset.

Bank Mutiara sebagai salah satu bank kelas medium yang tengah berada dibawah kepemilikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan ketentuan ini takkan membebani perusahaan.

"Kalau dari Bank Mutiara, kami ikuti aturannya dan itu pasti angka yang dianggap mumpuni dari semua jadi itu tidak terlalu membebani," kata Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Hafas saat ditemui di kantor LPS, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Meski kalangan perbankan selama ini sudah dikenakan pembayaran premi ke LPS, Rohan memastikan fungsi dari pembayaran antara OJK dan LPS berbeda.

Namun untuk mengantisipasi biaya tambahan yang dikeluarkan perbankan, Bank Mutiara mengaku akan menyiasatinya dengan menurunkan biaya dana (cost of fund). Harapannya, beban pungutan yang ditanggung perusahaan takkan dilimpahkan kepada nasabah.

"Cost of fund turunkannya bisa dari dana mahal, sama deposito, berarti genjot di tabungan, jadi masih memiliki ruang gerak lebh lincah dari bank yang sudah mapan," paparnya. (Yas/Shd)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya