Liputan6.com, Tangerang 31 Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga memalsukan Surat Keputusan (SK). Ke-31 nama tersebut hasil laporan masyarakat dan tenaga honorer lain yang tidak lolos seleksi pada tes tersebut.
"Ada 31 nama yang dilaporkan memalsukan SK masa kerja. Laporan tersebut kami terima lewat posko kami di BSD," ungkap Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel Imam Darmadi, Tangerang, Banten, Rabu (26/2/2014).
Imam menjelaskan, dugaan pemalsuan yang dilakukan seperti masa kerja, yang seharusnya baru 3 tahun, dipalsukan menjadi 10 tahun. "Ada salah satu honorer yang baru bekerja pada 2012, dia lolos. Padahal seharusnya maksimal itu 2005, itu yang banyak dilaporkan masyarakat," kata Imam.
Menurut Imam, tak hanya dari honorer kantor kelurahan dan kecamatan saja, juga berasal dari honorer Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di wilayah tersebut.
Guna menindak lanjuti laporan, LIRA Kota Tangsel pun menyerahkan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
"Nama-namanya sudah kami laporkan. Sehingga, berdasarkan surat edaran Kementerian PAN-RB, BKPP berhak untuk mencabut kelulusan honorer K2 yang terbukti melakukan kecurangan, pada proses pemberkasan mereka," tutur Imam. (Yus Ariyanto)
Advertisement