Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung moratorium tersebut. "Soal moratorium itu boleh saja. Itu keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Namun, Yoga mengkritisi keefektifan moratorium tersebut. Selain itu, ia juga menilai banyak penafsiran soal iklan parpol di media massa, termasuk kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus diberi batasan yang jelas.
"Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol. Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat," jelasnya.
Yoga juga mengatakan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Kerap kali, Bawaslu tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU untuk menindak parpol nakal yang melanggar ketentuan kampanye di media massa.
"Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan pemilu harus tegas, hati-hati, tidak pilih kasih alias inependen, obyektif, tidak menjadi bagian kelompok politik tertentu dalam melakukan tugas pokok fungsinya sesuai UU," tukas Yoga.
Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Ismoko Widjaya)
Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu
Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu sepakat memoratorium iklan politik.
diperbarui 26 Feb 2014, 13:51 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan