Liputan6.com, Yogyakarta Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Yogyakarta yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap guru ngaji di Musala Al-huda Sagan, Yogyakarta, ditahan polisi. Tim Advokasi Bantuan Hukum Korban, Alouvie RM mengatakan, tersangka bernama Maulana yang merupakan Caleg Dapil IV DPRD Kota Yogyakarta ditahan pada Selasa 25 Februari 2014 malam.
Maulana sebelumnya dilaporkan korban bernama Mufrikhah dengan dugaan penganiayaan.
Advertisement
"Ini tidak ada hubungan unsur politis. Ya kebetulan saja MLA (Maulana) ini dia caleg Dapil IV dari Partai PKS, tapi proses hukum pidana harus tetap dilakukan. Proses hukum harus tetap dijalankan sampai pada persidangan," kata Alouvie di rumah korban, Kawasan Terban, Yogyakarta, Rabu (26/2/2014).
Aluovie mengatakan, akibat kejadian tersebut, kliennya selama 2 hari tidak bisa beraktivitas secara normal karena kondisi kesehatan yang tidak fit akibat dianiaya.
"Sekarang beliau masih pusing. 2 Hari juga nggak bisa beraktivitas. Yang lebih parahnya gara-gara kejadian ini santrinya juga mulai berkurang karena kejadiannya di tengah anak-anak yang baru diajarnya," ungkap Alouvie.
Sang korban, Mifrokhah menjelaskan, kejadian terjadi pada 11 Februari 2014. Ketika itu, ia ditemui oleh Maulana dan temannya di musala untuk diminta pendapat tentang pengembangan Badan Kordinasi (Badko) Tempat Pendidikan Anak (TPA) Wilayah Terban. Namun pendapat yang disampaikan Mifrokhah tidak diterima oleh Maulana. Tersangka itu pun memukul korban hingga terjatuh.
"Saya nggak tahu kenapa dia tiba-tiba mukul saya. Mungkin karena saran dan kritik yang saya sampaikan. Saya kan hanya menyampaikan karena dimintai pendapat. Nggak tahu kenapa itu, kenapa tiba-tiba bisa mukul," kata Mufrikhah di tempat yang sama.
Mifrokhah menceritakan, kejadian pemukulan itu terjadi tiba-tiba. Pemukulan pun dilakukan selama beberapa kali. "Kena di bagian mata sebelah kiri, terus saya jatuh. Terus saya bilang, masya Allah kenapa ini," jelas Mifrokhah.
Kapolresta Yogyakarta R Slamet Santosa mengatakan, siapapun yang melakukan penganiayaan akan dikenakan aturan yang berlaku. Saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan penyidik.
"Ya kita amankanlah dulu demi kepentingan penyidikan yang ada," ujar Slamet di Kantor Polsek Kraton Yogyakarta. (Raden Trimutia Hatta)