Liputan6.com, Jakarta Polri mengusulkan pasal dalam RUU Polri mengatur pemberatan hukuman bagi penyerang anggota polisi yang sedang bertugas. Anggota Badan Legislatif dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan ide itu bisa diterima, asalkan dilakukan pembahasan mendalam.
"Bisa dipertimbangkan, hanya perlu dirumuskan dan pembahasan mendalam. Jangan seolah-olah membedakan status warga negara. Bisa dihukum tapi diberatkan karena polisi yang bertugas," ujar Martin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Martin menilai, tak menutup kemungkinan usulan itu dipenuhi. Sebab, ada beberapa kasus penyerangan kepada polisi yang terjadi tahun lalu. Usulan itu bisa menjadi referensi bagi para anggota Dewan.
Salah satu yang harus dipikirkan mendalam, kata Martin, misalnya terkait peristiwa yang bisa menerima hukuman tambahan. Termasuk menambah hukuman kepada penyerang polisi yang sedang bertugas.
"Ada Polantas, lagi lelah atur lalu lintas tiba-tiba ditabrak. Itu bisa dipahami tapi butuh dirumuskan lagi. Kalau polisi tidak bertugas, nggak (kena penambahan hukuman), takutnya ada perbedaan dengan warga negara biasa," kata Martin mencontohkan.
Kendati, Martin merasa ragu bila pembahasan usulan dari Kapolri Jenderal Polisi Sutarman itu akan selesai dalam waktu dekat. Sebab, anggota Dewan tak lagi fokus terhadap tugas legislasinya karena makin dekat dengan Pemilu 2014.
"Mau lihat apa, siapa yang fokus di sini? Kita minggu depan reses 2 bulan. Kalau kita nggak terpilih, apa legitimasi kita? Belum lagi ada Pilpres," pungkas Martin. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Hukuman Penyerang Polisi yang Bertugas Terancam Diperberat
Namun pemberatan hukuman tersebut sebaiknya berlaku bagi polisi yang bertugas.
diperbarui 26 Feb 2014, 16:35 WIBUsulan pemberatan hukuman penyerangan polisi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online
Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Petarung One Championship, Johan Ghazali Mengaku Terinspirasi Superbon
Zsa Zsa Utari Bintangi Scandal 3 yang Tayang di Vidio: Siapa Nadya dan Apa Misinya?
VIDEO: 7 Jam Diperiksa! Yasonna Laoly Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Resep Jamu Rebusan Daun untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami