Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Ia mengaku memberikan uang 150.000 dollar AS kepada Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Menurut Rudi, uang itu diminta Waryono untuk diberikan kepada Komisi VII DPR RI (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Setelah ada permintaan itu, Rudi kemudian memberikan uang yang diterimanya dari pejabat SKK Migas Gerhard Rumesser. Uang itu diserahkan Rudi melalui sekretarisnya Trikusuma Lidya (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Rudi menerangkan perannya hanya membawakan uang atau menyampaikan uang yang diberikan Gerhard ke Lidya (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Anehnya menurut Rudi, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono membantah pernah menerima uang darinya sebesar 150.000 dollar AS (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Helmi Fitriansyah