Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menghadiri pertemuan untuk membahas kasus Walikota Surabaya Tri Rismaharani atau Risma terkait pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana.
Menurut Soekarwo, pengangkatan Wisnu sudah sesuai prosedur. "Normatif. Itu sudah sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Soekarwo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Soekarwo hadir tepat pukul 19.00 WIB. Ia mengatakan belum tahu agenda apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Karena jadwal tersebut tak tercantum agenda pembahasan. Dalam surat yang diterima, hanya berisi undangan Komisi II DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Beredar kabar, Risma tak akan hadir dalam pertemuan ini. Soekarwo pun tak ambil pusing. "Nggak ngerti, saya juga nggak tahu. Pokoknya saya diundang, saya datang," imbuhnya.
Risma yang sebelumnya santer diisukan mundur dari jabatannya mengadu ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia menceritakan pengangkatan Wisnu dianggap tak sesuai prosedur. Kemudian aduan itu dilanjutkan Priyo dengan mendatangkan Panitia pemilih (Panlih) Surabaya.
Kejanggalan
Ketua Panlih Wakil Walikota Surabaya Eddie Budi Prabowo menjelaskan ada beberapa kejanggalan pemilihan Wakil Walikota Surabaya. Pertama, kata dia, pemilihan wakil walikota yang semula diputuskan 15 November 2013 diubah jadi 6 November tanpa melibatkan panlih.
Kedua, rapat sempat ditunda 2 hari karena tidak memenuhi kuorum. Agar memenuhi kuorum, DPRD Surabaya pun konsultasi ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan disarankan agar kuorum diturunkan jadi 50 persen plus 1.
Kejanggalan itu juga terlihat saat rapat tersebut dipimpin salah satu calon wakil walikota, yakni Wisnu. Eddie mengaku tak hadir dalam rapat tersebut karena mendapat undangan sebagai anggota DPRD bukan sebagai panlih. Ia mengetahui jalannya rapat karena membaca notulensi rapat.
"Wisnu yang kemudian terpilih itu pimpin rapat. Tiba-tiba saudara Saifudin interupsi. Dia bilang gimana kalau diaklamasi saja. Pimpinan tanya, diaklmasi pada siapa? Pada Wisnu, lalu dok (disetujui)," terang Eddie.
Eddie, bersama 3 anggota panlih lain pun mengirim surat kepada Mendagri. Surat protes sudah dikirimkan sebanyak 3 kali.
Advertisement
Surat pertama dan surat kedua berisi adanya kesalahan prosedural, sementara surat ketiga berisi permintaan melakukan ekspos terhadap proses pemilihan Wisnu. "Tapi semua tidak digubris," ungkapnya.
Kejanggalan belum selesai sampai di situ. Eddie menjelaskan setelah Wisnu dilantik pada 24 November 2013 lalu, terjadi hal-hal menjurus ke arah tindak pidana.
"Ada hal-hal menjurus ke arah tindak pidana, semacam manipulasi. Diminta kementrian agar dilengkapi, klarifikasi dan verifikasi. Surat itu diselesaikan di bawah tangan dan tiba-tiba kembali ke kementerian. Yang resmi hanya surat gubernur ke Mendagri," pungkas Edi. YUS
Baca juga:
Risma Rapat dengan Mendagri di DPR Malam Ini
Setelah Demokrat, Giliran Gerindra `Goda` Risma
Ruhut: Risma, Ngurus Kebun Binatang Aja Banyak yang Mati