Gerindra: Moratorium Iklan Politik Keputusan Berlebihan

Berdasarkan UU Pemilu, kriteria kampanye terdiri dari penyampaian visi misi, penyebutan nomor urut, dan melakukan ajakan untuk memilih.

oleh Trimutia Hatta diperbarui 27 Feb 2014, 05:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan bahwa moratorium iklan kampanye tersebut merupakan keputusan yang berlebihan.

"Dengan adanya keputusan moratorium seperti itu partai politik menjadi terbatas kesempatannya untuk bersosialisasi dengan masyarakat melalui media massa," kata Fadli melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Kamis (27/2/2014).

Fadli menjelaskan, masyarakat perlu mengenal dengan baik partai-partai politik peserta pemilu dan juga calon legislatifnya. Jika hal tersebut dibatasi, maka potensi apatisme masyarakat terhadap politik akan semakin tinggi.

"Dengan adanya iklan melalui media massa, jangkauan sosialisasi partai politik dan calon legislatif terhadap masyarakat akan semakin luas. Yang diuntungkan dengan diberlakukannya moratorium ini adalah incumbent," sambung dia.

Fadli berujar, bahwa diberlakukannya moratorium ini mendorong Gerindra untuk lebih kreatif dalam bersosialisasi kepada masyarakat.

"Para caleg harus lebih kreatif dalam melakukan sosialisasi, penggunaan media sosial dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas dan efektif. Tentu saja komunikasi dengan masyarakat secara langsung harus dilakukan," tutupnya.

Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Riski Adam)

 

Baca Juga:

Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu

Dikenali Pemilu, Siswa Tuna Rungu di Jakbar Antusias Mencoblos

Ini 3 Faktor Biaya Politik Indonesia Makin Mahal Versi Pengamat

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya