Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan hingga kini ada beberapa asetnya yang diakui oleh pihak swasta secara sepihak. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mengembalikan aset, salah satunya lewat jalur hukum.
"Jika dihitung jumlah aset PT KAI di berbagai daerah yang sedang dalam sengketa sebagai akibat penyerobotan oleh pihak swasta nilainya mencapai triliunan rupiah," kata Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan secara tertulis, Kamis (27/2/2014).
Advertisement
Jonan mengatakan, perseroan akan fokus dalam pengembalian aset baik itu yang diakui secara pribadi maupun oleh perusahaan swasta pada 2014.
"PT KAI saat ini sedang berupaya menertibkan seluruh asetnya, mulai dari proses penertiban aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya.
Dalam rangka penertiban aset-aset tersebut, PT KAI juga harus menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi.
Jika upaya hukum tidak dilakukan, kata Jonan, maka akan terdapat banyak aset PT KAI yang akan beralih kepemilikan secara tidak sah atau tidak jelas proses peralihannya yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah.
"Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan," kata Jonan.
Tanah seluas kurang lebih 7,3 hektar tersebut diakuinya telah diakui oleh PT Agra Citra Kharisma. Saat ini kondisi lahan tersebut sudah dibangun mal, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB.
"Kami sangat menyadari bahwa perjuangan ini tidak mudah, karena melawan mafia tanah sekaligus mafia peradilan, tapi dengan dilandasi kesadaran bahwa PT KAI/Negara tidak boleh kalah dengan siapapun yang merampas aset negara," jelas Jonan. (Yas/Ahm)