Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati, bersalah. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Petriyanti saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).
Fetriyanti menjelaskan, dengan putusan ini Yayan tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hanya saja, jika dalam kurun waktu 8 bulan Yayan melakukan tindak pidana, hakim baru menjatuhi hukuman kurungan pada Yayan.
"Jadi terdakwa tidak usah menjalankan hukuman pidana dalam tenggang waktu 8 bulan masa percobaan. Jika melakukan tindak pidana dan bersalah menurut majelis hakim, baru akan dipenjara," lanjutnya.
Jaksa penuntut umum Boby Riswan sebelumnya mendakwa Yayan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Yayan diduga kuat menganiaya tetangganya, Yusnina, karena cekcok masalah sampah.
Yayan mendekam di bui lantaran perseteruannya dengan Yusnina. Cekcok yang didasari masalah sampah berujung pada aksi penganiayaan Yayan terhadap Yusnina pada 1 Juli 2013.
Setelah melalui proses hukum, Yayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014. Dalam proses penahanan, Yayan sempat dimintai Rp 5 juta oleh oknum kejaksaan agar bisa menangguhkan penahanan.
Warga Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat tinggal Yayan melakukan aksi simpati dengan mengumpulkan koin. Aksi ini untuk menggalang dana yang diminta kejaksaan agar Yayan bisa ditangguhkan penahanannya. (Shinta Sinaga)
Terdakwa `Cekcok Sampah` Divonis Bersalah Tapi Tak Dibui
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
diperbarui 27 Feb 2014, 12:01 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Lucu Bahlil Salah Sebut Jabatan Ketua MPR RI di HUT ke-60 Golkar
Statistik Timnas Indonesia Vs Laos di Piala AFF 2024: Berhasil Kuasai Pertandingan Namun Kualitas Umpan Mengecewakan
Laos Berhasil Cetak 3 Gol ke Gawang Timnas Indonesia untuk Pertama Kalinya
Prabowo Tanggapi Bahlil Soal Formulasi Sistem Parpol yang Tepat untuk Rakyat
Meski Sukses Cetak Dua Gol, Muhammad Ferarri Sesali Kegagalan Timnas Indonesia untuk Kalahkan Laos
Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Psikolog: Penjelasan Lengkap dan Mendalam
Update Klasemen Grup B Piala AFF 2024: Vietnam Ancam Timnas Indonesia yang Sedang di Puncak
Persaingan IBL 2025 Makin Sengit, Banyak Perpindahan Pemain Bintang dan Tambahan Pemain Heritage
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Banyuwangi Gandeng Banyak Pihak
Laos Berhasil Cetak Rekor Baru usai Tahan Imbang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Mengawal Suara Rakyat di Tengah Kepungan Banjir
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Laos 3-3 di Piala AFF 2024, Jadi Berapa?