Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan tidak ada pemberian uang kepada anggota Komisi VII DPR saat pengajuan anggaran kementeriannya. Pengajuan anggaran Kementerian ESDM ke DPR dianggap telah sesuai peraturan.
"Saya sudah mengetahui bagaimana kinerja kesekjenan," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Informasi aliran dana dari Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR ini diketahui dari kesaksian mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi saat bersaksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi pada Selasa lalu. Didi mengungkap adanya uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat mengalir ke ketua dan anggota Komisi VII DPR.
Perlu diketahui, Teguh baru menjabat sebagai Plt Sekjen Kementerian ESDM pada Desember 2013. Sementara, kasus Rudi Rubiandini yang belakangan menyeret mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo terjadi sebelum teguh menjabat. Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2013.
"Saya baru menjabat bulan Desember. Selama saya menjadi Plt, tidak ada dana-dana untuk DPR. Semua pengajuan anggraan sesuai mekanisme yang ada," ujar Teguh.
Tak hanya membantah adanya aliran dana itu, Teguh juga mengatakan Menteri ESDM Jero Wacik tidak mengetahui adanya aktivitas seperti yang dibeberkan Didi dalam persidangan itu. "Jadi Pak Menteri tidak tahu sama sekali. Dan bukan dari instruksi Pak Menteri," tutur dia.
Teguh mengatakan, soal pengajuan anggaran Kementerian ESDM selalu sesuai dengan tahun pengajuan anggaran tidak disetujui, maka ESDM akan menggunakan anggaran sesuai tahun sebelumnya.
"Maka saya sampaikan secara UU kalau RAPBN atau RKKL kita tidak disetujui oleh mereka maka yang berlaku adalah anggaran yang lama, jadi itu otomatis jadi tidak mungkin mereka dalam konteks ini menahan dan tidak mencairkan anggaran," papar Teguh. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement