Divonis Percobaan Gara-gara Urusan Sampah, Yayan Ingin Bebas Murni

Yayan merasa tidak bersalah atau melakukan penganiayaan kepada tetangganya, Yusnina.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Feb 2014, 14:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan Yayan Nurhayati mengaku masih pikir-pikir atas vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yayan mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

"Nggak puas, karena saya tidak bersalah," kata Yayan usai menjalani persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Wanita yang mengenakan baju ungu dengan kerudung cokelat ini bersikukuh dirinya tidak bersalah. Yayan yakin tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan yang dituduhkan. "Karena itu, saya pinginnya bebas murni saja," lanjutnya.

Namun kenyataan berkata lain. Hakim menjatuhkan pidana 4 bulan dengan 8 bulan hukuman percobaan kepada Yayan. Padahal, jika melihat fakta dan kebenaran yang tersaji di persidangan, dirinya yakin dibebaskan.

"Saya akan konsultasikan dulu dengan Pak Taufik (pengacaranya) mau banding atau tidak," tandas Yayan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan, Yayan bersalah melakukan penganiayaan kepada tetangganya Yusnina lantaran cekcok masalah sampah. Majelis hakim menilai Yayan terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hukuman terhadap Yayan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Boby Riswan menuntut Yayan dengan hukuman 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.

Yayan terpaksa mendekam di bui lantaran perseteruannya dengan tetangganya sendiri, Yusnina. Yayan mendekam dibui lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Ia tidak senang dengan adanya sampah berserakan di halaman rumahnya dan menuding sampah itu berasal dari Yayan.

Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan pada 1 Juli 2013.

Setelah melalui proses hukum, Yayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014. Dalam proses penahanan, Yayan sempat dimintai Rp 5 juta oleh oknum kejaksaan agar bisa menangguhkan penahanan.

Warga Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat tinggal Yayan melakukan aksi simpati dengan mengumpulkan koin. Aksi ini untuk menggalang dana yang diminta kejaksaan agar Yayan bisa ditangguhkan penahanannya. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Divonis Hukuman Percobaan, Pelaku `Cekcok Sampah` Pikir-pikir

Terdakwa `Cekcok Sampah` Divonis Bersalah Tapi Tak Dibui

`Cekcok Sampah` Berujung di Pengadilan, Yayan Hadapi Vonis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya