Kasus Suap Pilkada, Bupati Gunung Mas Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai keduanya terbukti memberi suap Rp 3 miliar untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2014, 14:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun masing-masing dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti memberi uang suap Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa 1 Hambit Bintih dan terdakwa 2 Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ely Kusumastuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Uang yang diberikan melalui politisi Partai Golkar Choirun Nisa itu diduga sebagai pelicin dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Sengketa pilkada itu diperkarakan ke MK oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk memengaruhi putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas," tambah Ely.

Menurut Jaksa, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Chairun Nisa bersama Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun ditangkap penyidik KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Dari penangkapan mereka penyidik kemudian menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Sebelumnya Chairun Nisa dituntut 7,5 tahun penjara. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Suap Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Bui

Wawan Masih Sakit, Sidang Perdana Suap Pilkada Lebak Batal Lagi

Berbelit Soal BAP, Ketua Golkar Kalteng Takut `Jumat Keramat` KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya