Liputan6.com, Jakarta - Rapat Komisi II yang membahas RUU Pilkada serentak berjalan hanya dengan 10 anggota dewan. Meski begitu, rapat berjalan sebagaimana mestinya dan RUU tersebut diputuskan masuk dalam agenda paripurna mendatang.
"Kalau saya akan dorong ke paripurna. Usul ini itu akan saya tampung," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Advertisement
"Pembahasan UU ada mekanisme. Kalau di tingkat 1 nggak selesai, maka di tingkat 2. Apa harus tersandera di tingkat 2, lalu macet. Kedaulatan di paripurna."
Proses untuk mensahkan RUU Pilkada serentak masih meninggalkan sedikit masalah. Agun menilai perlu kesepahaman lebih terkait makna 'serentak'.
"Akan serentak secara serenatak atau serentak berjenjang. Kalau asimetris juga sah-sah saja," imbuh Agun.
Pilkada Serentak dapat dibedakan jadi 3. Pertama, serentak di mana dilakukan pemilihan kepala daerah secara bersamaan di tiap daerah. Kedua, serentak berjenjang di mana dilakukan pemilihan khusus gubernur saja, lalu diteruskan walikota dan bupati. Ketiga, serentak asimetris, melakukan pemilihan secara bersamaan di daerah istimewa seperti Aceh atau Yogyakarta.
Selain itu, Agun juga menyampaikan akan ada uji publik bagi bakal calon kepala daerah. Akan ada tim panel berisi akademisi yang bertugas untuk menguji, tanpa punya wewenang untuk meluluskan atau menolak bakal calon.
"Panel yang dibetuk KPU, terdiri dari 5 orang, 1 dari KPU, 2 tokoh masyarakat, dan 2 akademisi, panggil seluruh bakal calon dalam sidang panel pleno terbuka. Klarifikasi tentang integritas bakal calon tentang kompetensinya, termasuk sejumlah laporan dan dugaan yang disampaikan oleh publik," ungkap Agun.
Rapat tersebut awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, karena sedikitnya anggota dewan yang hadir, rapat berlangsung molor hingga 90 menit. Tak hanya itu, rapat berlangsung dengan 10 orang anggota dewan yang terlihat. (Yus Ariyanto)