Kalau Kasihan, Pemda Jangan Kasih Gaji Rp 200 Ribu ke Honorer

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengajak pemerintah daerah membantu para honorer K2 yang tidak berhasil lulus tes CPNS.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 27 Feb 2014, 21:28 WIB
Demo Honorer

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Azwar Abubakar mengajak pemerintah daerah untuk berhenti saling menuding dan bekerjasama membantu para honorer K2 yang tidak berhasil lulus tes CPNS. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana lebih besar untuk penggajian para honorer.

"Bapak (walikota dan bupati) kan punya belanja pegawai, sementara ini, perbaiki dulu gaji honorer sampai nanti diangkat jadi PNS," ungkap Azwar saat menanggapi pendapat para bupati dan walikota terkait nasib para honorer yang belum lulus tes CPNS dalam Rapat Koordinasi Formasi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Selain itu, Azwar juga mengatakan akan berusaha mengangkat para honorer yang belum lulus secara bertahap. Dia meminta para bupati untuk memberikan perhatian lebih khususnya secara materi  pada para honorer hingga dirinya diangkat menjadi PNS. Perhatian itu harus diberikan dalam bentuk tindakan dan bukan sekadar omongan biasa.

"Omong kosong kalau bilang kasihan pada honorer yang sudah mengabdi pada negara tapi masih dikasih gaji Rp 200 ribu per bulan. Kalau perlu dikasihlah gaji di atas Rp 1 juta," ungkap Azwar.

Tak hanya meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem penggajian honorer,  Azwar juga mengaku akan ikut terlibat aktif dalam membantu para honorer. Sejauh ini, masih ada 20 ribu formasi untuk perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersedia bagi para honorer yang tidak lulus menjadi PNS.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan berupaya mencari formasi kosong untuk PNS hingga honorer yang belum lulus bisa diangkat.

"Kami akan persiapkan tambahan kuota untuk PNS. Kami juga akan mencari formasi lagi untuk PPPK. Jadi yang honorer sabar, tunggu kuota baru," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya