Liputan6.com, Jakarta Bukan rahasia lagi, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji dan tunjangan yang layak merupakan mimpi sebagian besar honorer K2 di Indonesia. Mulai dari petugas kebersihan hingga dokter berlomba-lomba menggapai mimpi tersebut.
Maklum saja, tak semua honorer hidup makmur. Banyak honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, tetapi masih belum bisa mengecap status PNS. Padahal status itu yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Advertisement
Salah satu kisah pilu tentang honorer datang dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Seorang honorer memperoleh gaji yang terhitung sangat rendah setelah menjalani pekerjaannya selama puluhan tahun. Usianya yang sudah terlampau tua, bahkan membuat honorer itu kehilangan peluang untuk mengikuti tes CPNS berikutnya.
"Sebulan yang lalu, saya ketemu dengan pegawai rumah sakit yang sudah honor selama 30 tahun sampai sekarang, gajinya cuma Rp 400 ribu per bulan," kisah Bupati Kapuas Hulu M. Nasir di Jakarta seperti ditulis Jumat (28/2/2014).
Menurut Nasir, pemerintah harusnya memprioritaskan honorer yang sudah lama mengabdi untuk menjadi CPNS. Pengalaman dan kemampuan para honorer yang telah berusia tua tak kalah jauh dari pegawai honorer yang masih muda.
Dia juga mengeluhkan ketimpangan kuota honorer guru yang diangkat sebagai PNS, dengan jumlah tenaga pengajar yang pensiun. Menurut hematnya, dapat terjadi kekurangan jumlah pengajar PNS jika hal tersebut dibiarkan.
"Tahun ini ada 500 guru yang pensiun, sementara formasi 2013, hanya 130 tenaga pengajar yang diakomodir sebagai PNS. Artinya, masih perlu empat tahun lagi untuk membereskan masalah guru yang menjabat sebagai PNS," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang menjelaskan, pertanyaan tes CPNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing honorer.
"Soalnya kami bedakan, yang diploma dan sarjana, semua kami bedakan," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Azwar juga mengajak para pejabat di pemerintah daerah untuk ikut serta memperhatikan nasib para honorer yang belum lulus. Pihaknya juga berkomitmen untuk mempertimbangkan tambahan kuota PNS dan membuka formasi honorer melalui Perekrutan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).