Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menyerahkan sosialisasi aturan pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada pemerintah daerah (Pemda). Penerapan pelabelan ini memang membutuhkan sosialisasi edukasi kepada masyarakat terutama pelabelan produk mainan anak.
"Tentu sudah kami intensifkan kepada Pemda. Intensitasnya kami serahkan ke pemerintah daerah kami masing-masing," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (28/2/2014).
Advertisement
Gunaryo menambahkan, mekanisme pelabelan SNI tidak bisa langsung diterapkan pada produk mainan. Oleh karena itu, edukasi diperlukan kepada masyarakat dan penjualan mainan. "Saat-saat seperti ini harus ada peraturan jangan sampai SNI kontraproduktif," tutur Gunaryo.
Menurut Gunaryo, saat ini pengawasan terhadap pelabelan SNI pada mainan anak sudah bagus, dengan adanya aturan ini diharapkan meminimalisir pelanggaran terhadap mainan anak.
"Sudah jelas mekanisme pengawasan sudah bagus, tinggal menerapkan saja," pungkas Gunaryo.
Penetapan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk mainan anak oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/11/2013.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerapkan batas waktu mainan di seluruh Indonesia harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 30 April 2014 nanti. (Pew/Ahm)
Baca Juga