Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Azwar akan diperiksa untuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010 itu. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Bersamaan dengan Azwar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Sama seperti Azwar, Ananta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani dan Heru.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Menpan RB dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
diperbarui 28 Feb 2014, 11:03 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut