Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Azwar akan diperiksa untuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010 itu. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Bersamaan dengan Azwar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Sama seperti Azwar, Ananta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani dan Heru.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Menpan RB dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Diperbarui 28 Feb 2014, 11:03 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri Detektif Conan: Bocah Jenius Pecahkan Kasus Kriminal!
Polda Metro Tangkap Kawanan Begal Sadis di Bekasi
Perut Bunyi: Apakah Itu Tanda GERD atau Hanya Lapar Biasa?
Pinka DPR Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Sidang Komite Status Perempuan PBB
Rahasia Rambut Indah dan Sehat ala Wanita India, Ini Tipsnya
4 Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah
Cara Mudah Cek Penerima PIP Lewat HP: Anti Ribet!
Bingung Ngabuburit ke Mana? Coba Game Lineage2M yang Baru Rilis di Indonesia
Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Guru Besar UGM Desak Pemerintah Beri Kepastian
Mengenal Apa Itu Saham Syariah, Investasi Halal di Tengah Tantangan Literasi
10 Penyebab Haid 2 Kali Sebulan: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Elnusa Siapkan Belanja Modal Rp 594 Miliar Tahun Ini