Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus Bioremediasi yang juga mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alexiat dikabarkan saat ini berada di Amerika Serikat.
"Sudah. Sudah ditindaklanjuti. Jampidsus aja deh," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui keberadaan Alexiat, yang terlilit kasus dugaan korupsi Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menambahkan, kejaksaan telah mengeluarkan daftar buron terhadap Alexiat dan telah berkoordinasi dengan Kemenlu. "Ada (sudah komunikasi). DPO juga sudah," tegasnya.
Namun mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu masih merahasiakan kapan surat daftar buron itu diterbitkan tim jaksa penyidik Pidsus. "Ah, tanya kapan. Nantilah, saya cek ke anak buah saya," ujarnya.
Memang Jumat 21 Februari lalu, Basrief berjanji akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenlu untuk proses pemulangan Alexiat. "Saya kira Alexiat yang berada di luar negeri selanjutnya kita coba panggil melalui Kemenlu, nanti bagaimana tindaklanjutnya. Kita tunggulah," kata Basrief.
Apalagi kata Basrief, dalam kasus ini sudah ada 6 tersangka lain telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, di antara tersangka itu kasasinya telah diputus Makamah Agung dengan memperberat hukuman tersangka Ricksy Prematuri selama 5 tahun. Maka itu Basrief tak mau tinggal diam menyeret Alexiat ke Indonesia.
"Saya kira begini, ini kan, apalagi pertama sudah ada putusan kasasinya. Tapi kita belum terima. Tentu kita sudah menghormati putusan. Selanjutnya tentu siapapun terkait atas kasus itu tentu kita tindak lanjuti," tegas mantan Kapuspenkum itu.
Ada kesulitan jaksa penyidik menyeret Alexiat ke meja hijau, lantaran masih berada di luar negeri. Terakhir Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat menjaga suaminya yang sakit. "Ya inilah konsekuensinya karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2013.
Alexiat sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu kerap mangkir dari panggilan jaksa di bawah Direktur Penyidik Adi Toegarisman. Bahkan langkah untuk mengekstradisi dari Amerika belum dilakukan.
Jadi cara lain yang diinginkan Basrief ternyata mengandeng Kemenlu. Hal itu agar Alexiat dapat diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 7 tersangka. 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempat tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)
Advertisement