Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Hatta Rajasa menilai, pengajuan gugatan arbitrase Churchill Mining Plc menjadi pelajaran berharga untuk Indonesia termasuk pemerintah daerah.
"Ini pelajaran mahal buat kita, tentang Churchill ini. Oleh sebab itu, saya juga meminta pada pemerintah daerah, juga dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin usaha harus juga hati-hati," ungkap Hatta, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Advertisement
Selain itu, Hatta mengimbau investor yang menanamkan modalnya di Indonesia juga harus mengikuti peraturan yang ada di Indonesia.
"Kami melihat, apapun juga kami harus hati-hati. Tapi jangan melihat, kalau negara ini kami harus hati-hati. Bukan itu. Tapi, apapun juga di dalam melakukan aktivitas usaha, harus sesuai dengan aturan. Menurut saya itu, jadi lebih berhati-hati," kata Hatta.
Seperti dikabarkan, International Center for Settlement of Invesment Disputes/ICSID telah menolak keberatan pemerintah Indonesia atas gugatan perusahaan tambang Churchill. Perusahaan tambang asal Inggris ini merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah Indonesia sehingga mengajukan arbitrase.
Pengajuan ini karena dicabutnya izin kuasa pertambangan (KP) yang diakuisi miliknya oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Gugatan ini berawal dari pencabutan lima KP di daerah Kutai Timur. Churchill menilai, empat dari lima KP itu milik grup Ridlatama yang merupakan anak usahanya. (Pew/Ahm)