Gugatan Churchill Diterima, Pemerintah akan Ajukan Keberatan

Pemerintah Indonesia akan mengajukan keberatan terhadap keputusan International Centre for Settlement of Invesment Dispute soal Churchill.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Feb 2014, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan mengajukan keberatan terhadap keputusan International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) arbitral tribunal yang menolak argumen pemerintah Indonesia soal gugatan arbitrase perusahaan tambang Churchill Mining Plc.


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengajukan keberatan tersebut.


“Kami sedang mengkaji lebih lanjut bagaimana mengajukan keberatan terhadap putusan itu, dan hal ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bersama Jaksa Agung," ujar Mahendra, Jumat (28/2/2014).


ICSID menyatakan memiliki wewenang untuk memeriksa gugatan  gugatan arbitrase Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Pemerintah Indonesia. Pernyataan ini merupakan keputusan  ICSID  tribunal yang disampaikan pada 24 Februari 2014.


Seperti dikabarkan, International Center for Settlement of Invesment Disputes/ICSID telah menolak keberatan pemerintah Indonesia atas gugatan perusahaan tambang Churchill. Perusahaan tambang ini merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah Indonesia sehingga mengajukan arbitrase.


Pengajuan ini karena dicabutnya izin kuasa pertambangan (KP) yang diakuisi miliknya oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Gugatan ini berawal dari pencabutan lima KP di daerah Kutai Timur. Churchill menilai, empat dari lima KP itu milik grup Ridlatama yang merupakan anak usahanya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya