Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kembali angkat bicara terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah ditantang berdebat Tim Perumus RUU KUHP, KPK pun meladeni tantangan itu.
"Sebagai salah satu perumus sudah seyogianya sedari awal harus mengajak semua user dan stakeholder untuk terlibat. Diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tipikor," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2/2014).
KPK, kata Bambang, juga akan mengeluarkan pendapat mereka secara resmi terkait RUU KUHP ini. Hal itu akan dilakukan pekan depan. "KPK akan merilis hasil studi soal perubahan KUHP pada awal minggu depan."
"Studi ini akan mengungkapkan berbagai masalah tersebut dalam draft akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," imbuh Bambang.
Koordinator Tim Perumus RUU KUHP, Muladi, sebelumnya menantang KPK berdebat membahas RUU KUHP. Bagi Muladi, KPK jangan hanya bisa berkoar di media. "Kita tunggu timnya KPK untuk berdebat. Kita senang sekali. Debat sampai jam 01.00 atau 02.00 malam kita siap."
"Kami harap mereka jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silahkan disampaikan," tegas Muladi.
Muladi membantah, kalau KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP. Karena itu, Muladi akan mengajak KPK untuk menyelesaikan 'secara adat'. "Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu, dekat sama mereka. Jangan bikin sulit-sulitlah. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," kata Muladi. (Yus Ariyanto)
Advertisement