Liputan6.com, Jakarta Keputusan polisi menaikkan status tersangka kepada Eddies Adelia dalam kasus Tindak Pidaha Pencucian Uang (TPPU) kabarnya sudah diketahui Eddies. Surat penetapan itu diterima Eddies sejak Kamis (27/2/2014).
"Surat dari polda mengenai status tersangka baru diterima Eddies kemarin (Kamis) malam," kata Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies via telepon, Jumat (28/2/2014) sore.
Sayangnya, Radhitya belum bisa menjelaskan secara detail soal penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Pasalnya, ia masih berada di Tanah Suci Mekkah dan baru bisa memberi keterangan media pada Senin (3/3/2014).
"Saya baru kembali (Jakarta) Senin besok," lanjut Radhitya. Seperti diberitakan, Eddies terseret kasus TPPU yang juga melibatkan suaminya, Ferry Setiawan.
Ferry dilaporkan karena melakukan penipuan sebesar 21 miliar dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 18 Oktober 2013. Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Polisi menjerat Ferry dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Eddies Adelia Sudah Tahu Bakal Dijadikan Tersangka
Surat penetapan itu diterima Eddies sejak Kamis (27/2/2014).
diperbarui 28 Feb 2014, 19:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim