Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Perumus KUHP Profesor Muladi membantah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan revisi RUU KUHP. Dia juga membantah penilaian KPK bahwa RUU KUHP mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak diajak, saya kira tidak benar. Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah, negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengundang KPK guna mendiskusikan RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. "Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu, dekat sama mereka. Jangan bikin sulit-sulitlah, persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," kata Muladi.
Muladi mengatakan, pihaknya dalam hal ini sebenarnya berada di tengah-tengah. Tim Perumus juga selalu memberikan masukan-masukan dalam pembahasan RUU KUHP ini. Lalu kapan Tim Perumus akan mengundang KPK untuk menyelesaikan rumusan KUHP secara adat?
"Secepatnya. Kita rencanakan minggu depan kita undang. Senin kita tulis surat undangannya," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengutarakan penolakan mereka atas pembahasan revisi KUHP yang tengah digodok di DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menuding pemerintah dan DPR kompak 'menggergaji leher' KPK lewat RUU KUHP.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai kegelapan akan datang jika RUU KUHP disahkan. "Selamat datang kegelapan," kata Bambang. (Shinta Sinaga)
Ajak KPK Revisi KUHP, Tim Perumus: Kita Selesaikan Secara Adat
Profesor Muladi mengajak KPK bersama-sama membahas revisi RUU KUHP. Koordinator Tim Perumus KUHP ini segera mengundang KPK.
diperbarui 28 Feb 2014, 19:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Wanita Atasan Lengan Panjang, Stylish namun Tetap Sopan
Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena
VIDEO: Paus Fransiskus Memulai Yubileum Selama Setahun dan Memimpin Misa Malam Natal
Fungsi Tespen dan Cara Menggunakannya dengan Aman, Perlu Diketahui
Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Fungsi Paruh Burung: Adaptasi Luar Biasa untuk Bertahan Hidup
Fungsi Termosfer: Lapisan Atmosfer Penting bagi Kehidupan di Bumi
Intip 11 Makanan Khas Papua Selatan, Kekayaan Kuliner Indonesia Timur
Fungsi DVD: Memahami Peran Penting Teknologi Penyimpanan Digital
Simak, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim
Fungsi DPR Adalah Pilar Demokrasi: Memahami Peran Vital Wakil Rakyat
Donald Trump Diprediksi Akan Tarik Keanggotaan AS di WHO