Liputan6.com, Palembang - Dari 12 partai politik (parpol) yang mendaftar pada Pemilihan Umum (Pemilu), baru 3 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan. 9 Parpol lainnya pun terancam batal menjadi peserta pemilu bila hingga Minggu 2 Maret besok belum mengumpulkan laporan dana kampanye.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
"Kalau terlambat, mereka akan kena sanksi, yaitu batal sebagai peserta pemilu. Kami mengingatkan untuk segera menyiapkan laporan dana kampanyenya. Tanggal 2 Maret ini, semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (1/3/2014).
3 Parpol yang patuh pada peraturan KPU yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.
Sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru 7 calon dari 28 calon yang menyerahkan laporan, yaitu Endu Santoso, Hendri Zainuddin, Zukri Suber, Firmansyah, Daryono, HM Basyir, dan HMC Baryadi.
"Ketentuan soal dana kampanye, ada pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye. Ini sangat penting agar kita bisa memastikan parpol tersebut tidak menerima dana dari satu sumber dana melampaui ketentuan maupun berasal dari sumber terlarang," urai Ahmad.
Pada penyerahan laporan dana kampanye, para parpol dan calon anggota DPD harus melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran.
Nanti, lanjut dia, KPU akan mengumumkan laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye melalui situs resmi KPU. Sehingga tidak hanya pihaknya saja, tapi masyarakat bisa turut andil dalam pengawasan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD.
"Ada beberapa parpol sedang konsultasi dengan kita. Tetapi berkasnya belum diterima, di antaranya PAN (Partai Amanat Nasional) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," demikian Ahmad. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement