Ahok: Pengalih Sewa Rusun Dipenjara 15 Tahun Biar <i>Nyaho</i>

Praktik sewa menyewa unit rumah susun (rusun) ke pihak yang tidak berhak masih marak terjadi di Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Mar 2014, 15:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Praktik sewa menyewa unit rumah susun (rusun) ke pihak yang tidak berhak masih marak terjadi di Jakarta. Untuk memberi tindakan tegas kepada oknum yang terlibat alih sewa ilegal itu, Pemprov DKI melibatkan kepolisian dan kejaksaan guna menjerat mereka ke hukum pidana.

"Kita mau jerat mereka itu menjual aset negara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita mau arahin ke situ. Kan kalau TPPU kan 15 tahun penjara, biar nyaho aja dia dipenjara 15 tahun," tegas mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok itu di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Saat ini Inspektorat Provinsi (Inprov) DKI tengah mengumpulkan bukti-bukti alih sewa ilegal tersebut untuk menemukan pihak-pihak yang ikut 'bermain'. Pemprov DKI juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Reskrim Umum Polda Metro dan kejaksaan untuk menyatukan persepsi.

"Supaya waktu digugat, jaksa nggak dibalikin lagi berkasnya. Kalau dia hanya gunakan pasal jual beli itu, dia cuma kena maksimal Rp 50 juta. Maksimal juga musti hakim yang putusin. Makanya kita terus mengumpulkan data. Kita nggak mau mereka dijerat perdata, kita mau pidana," pungkas Ahok.

Sebanyak 111 unit rusun ternyata disewakan penghuninya ke pihak lain di 4 rusunawa. Terdiri dari 17 unit di Rusun Marunda, 45 unit di Rusun Pinus Elok, 44 unit di Rusun Cakung Barat, dan 5 unit di Rusun Pulo Gebang. (Shinta Sinaga)

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya