Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi Mahkamah Konstirusi (MK), Senin 4 Maret depan. Uji kepatutan ini bagian tahap seleksi memilih calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggalan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan Hakim Harjono yang masuk masa pensiun.
Proses pemilihan Hakim MK baru ini juga akan melibatkan tim pakar untuk memberi pandangan layak tidaknya calon tersebut. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW, Perludem, YLBHI, Correct, Elsam, ILR dan KRHN, melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
"Buruknya mekanisme pendaftaran hakim konstitusi di DPR, tentu saja tidak hanya merugikan orang-orang yang layak untuk ikut dan memberikan sumbangsih. Namun tentu saja bagi publik secara luas," ujar koordinator koalisi Erwin, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Erwin mencontohkan, pendaftaran hakim konstitusi diumumkan di media massa hanya dibuka selama 5 hari, dari 20 Februari sampai 24 Februari lalu. Erwin melihat dari batas waktu yang diberikan hanya efektif 2 hari untuk dimanfaatkan bagi kandidat untuk mendaftar.
Selain itu, lanjut Erwin, terkait tim pakar yang ikut menguji para calon hakim konstitusi dinilai masih jauh dari harapan. Sebab, Komisi III belum mengefektifkan komunikasi dengan tim pakar tersebut.
"Ketidakjelasan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi bisa jadi hanya upaya pencitraan DPR, untuk seleksi dapat dikatakan objektif dan transparan. Padahal secara substansi, kewenangan memilih calon tetap berada di tangan DPR," jelas Erwin.
Aktivis dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) juga menegaskan, MK memerlukan hakim yang tidak larut dan tak terkooptasi dengan kondisi psikologis. Apalagi pasca runtuhnya kepercayaan masyarakat setelah Akil tertangkap. Maka itu, untuk menjamin keberadaan MK tetap kuat, ada beberapa tuntutan yang disuarakan.
"Menuntut penjelasan DPR terkait tupoksi tim pakar. Menuntut tim pakar dan Komisi III DPR menjelaskan ukuran dan kriteria pemilihan. Menuntut memberikan rangking secara terbuka pada calon-calon. Menuntut tim pakar dan Komisi III untuk mempertimbangkan segala catatan dan masukan dari publik," pungkas Erwin.
Mekanisme Seleksi Hakim MK, Koalisi Masyarakat: Publik Dirugikan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
diperbarui 02 Mar 2014, 15:49 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis
Gelar Reuni Akbar, Persaudaraan Alumni 212 Undang Prabowo
Tak Banyak yang Tahu, Ini 6 Manfaat Melamun untuk Kesehatan Mental
Ingin Jadi Pusat Kripto Dunia, Hong Kong Kaji Keringanan Pajak
Wanita Ini Kira Patung Restoran sebagai Kuil Buddha, Terlihat Sedang Berdoa
Lebih dari Sekadar Nama, Inilah 3 Marga Langka di Tiongkok
BBM Pertamax Dikeluhkan Bermasalah, Ini Hasil Pemeriksaan ITB dan Lemigas
Top 3 Tekno: Debut Oppo Find X8 Series di Bali hingga Modus Penipuan Tiket Pesawat Murah di Medsos
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 30 November-1 Desember: West Ham vs Arsenal