Liputan6.com, Jakarta - Hari ini merupakan hari terakhir bagi partai politik menyerahkan laporan dana kampanyenya. Kantor pemilihan umumpun diramaikan oleh utusan partai politik yang hendak menyerahkan laporannya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (2/3/2014), hingga berita ini diturunkan, 4 partai telah datang ke kantor pemilihan umum untuk memenuhi ketentuan tentang laporan keuangan dana kampanye. Partai politik diharuskan menyerahkan laporan itu paling lambat hari ini.
Pada hari Minggu ini 4 partai telah memenuhi ketentuan tersebut yaitu partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Laporan Partai Amanat Nasional diserahkan oleh timnya termasuk Sekjen Taufik Kurniawan dan bendahara umum Jon Erizal.
Dari beberapa partai yang telah menyerahkan laporannya, partai gerindra menjadi partai yang paling besar dana kampanyenya dengan jumlah Rp 309 miliar, sedangkan PKPI melaporkan dana kampanye terkecil sebesar Rp 19 miliar.
Hingga pukul 15.00 WIB, tinggal Partai Hanura dan Partai Demokrat yang belum menyerahkan laporannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Sejak hari Jumat pekan lalu, partai peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye mereka. Hal ini dilakukan menjelang masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Berikut dana kampanye partai politik:
1. PDIP : Rp 202 miliar
2. PBB : Rp 49,7 miliar
3. PKB : Rp -
4. NasDem : Rp 139 miliar
5. PKS : Rp 32 miliar
6. PKPI : Rp 19 miliar
7. Gerindra : Rp 306 miliar
8. PPP : Rp 95,8 miliar
9. PAN : Rp 107,9 miliar
Baca juga:
Advertisement