Liputan6.com, Jakarta Para partai politik sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya hasil laporan itu bakal diaudit.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, proses audit untuk laporan dana akhir kampanye parpol akan dilakukan pada 24 April 2014.
"Proses audit akan dilakukan 15 hari seusai pemungutan suara, 24 April. Itu laporan akhir dana kampanye parpol akan disampaikan ke KPU," ujar Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Ia mengatakan, proses audit dana kampanye parpol tahap akhir itu akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 30 hari. Hasil audit itu akan memperlihatkan parpol mana yang tidak menjalankan aturan KPU terkait dana kampanye.
"Di situlah argo audit oleh kantor akuntan publik selama 30 hari akan mulai. Di situ akan ketahuan bahwa mana partai mana yang patuh, mana yang sumbangannya melebihi pagu anggaran yang ditentukan. Kalau sekarang masih belum masuk wilayah audit," pungkas Ferry. (Nadya Isnaeni Panggabean)
Advertisement