Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Untuk melengkapi pemberkasan Gubernur Banten itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Aang Rasidi, anggota DPRD Kabupaten Lebak.
"Dia jadi saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2014).
Aang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia dianggap mengetahui kasus dugaan suap tersebut.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zainal Muttaqin. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Pemerintah Provinsi Banten itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani seorang pengacara.
Kerua KPK Abraham Samad mengatakan, sebagaimana alat bukti yang didapat, Atut diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Samad 17 Desember 2013.
Dalam kasus ini, Wawan batal menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, lantaran sakit maag dan vertigo hari ini, Senin 24 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement